Dinkominfo Purbalingga Kembali Gelar Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal

  • Jul 02, 2024
  • Amir M Sinnangga

Renata.kim.id, Purbalingga - Pemerintah Kabupaten Purbalingga melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) kembali menggelar sosialisasi kampanye Gempur Rokok Ilegal. Sosialisasi terhadap maraknya peredaran rokok tanpa cukai tersebut merupakan kegiatan yang ke empat kalinya dilakukan di kabupaten Purbalingga.

"Ini merupakan ke empat kalinya sosialisasi dilakukan sejak 2021 hingga kini (2024)," ungkap Kepala Dinkominfo Kabupaten Purbalingga, Jiah Palupi Twihantarti  saat membuka Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di gedung Operasional Room Graha Adiguna, Senin (1/7/2024).

Jiah mengatakan, gerakan Gempur Rokok Ilegal yang dilakukan pemkab Purbalingga merupakan salah peran Dinkominfo dalam membantu penegakan hukum bersama Satpol PP Kabupaten Purbalingga.

"Hal ini karena masih kurangnya pemahaman masyarakat terhadap bahaya penggunaan rokok ilegal," katanya.

Sementara itu, Pemeriksa Bae Cukai Ahli Pertama Kantor Bea Cukai Purwokerto, Syarif Hidoyo menyampaikan, akibat maraknya peredaran rokok ilegal kerugian negara di tahun 2023 mencapai 4,68%. Namun pihaknya mengakui kesulitan mencegah dari bawah karena model perdagangannya dengan dengan cara putus komunikasi antara pengedar dan penjual.

"Peredarannya secara tertutup, putus komunikasi. Mereka menjualnya hanya kepada yang dikenal secara konsinyasi," katanya.

Ia menjelaskan beberapa tanda-tanda yang diketahui adanya rokok ilegal diantaranya pada bungkus rokok polos, tidak terdapat  pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan cukai bukan peruntukannya, dan rokok yang menggunakan pita cukai bekas.

"Setidaknya ada 4 jenis tanda yang mudah dipahami, salah satunya rokok polos atau tidak ada pita cukai di bungkusnya," jelasnya.

Kembali ia menjelaskan, jenis rokok ilegal sesungguhnya banyak ragamnya. Termasuk belakangan banyak beredar rokok non tembakau, rokok dengan bahan baku rempah-rempah atau daun-daunan.

"Kalau memang dalam uji laboratorium tidak ditemukan unsur nikotinnya, tidak dikenai cukai tembakau," kelanjutan.

Dalam hal ini Bea Cukai hanya membidik rokok yang menggunakan tembakau, baik lokal maupun impor namun tidak disertai pita cukai yang resmi. Pun begitu menurutnya, target utama operasi pencegahan peredaran rokok Ilegal diutamakan pada produksi, menangkap pembuatnya.

"Kita melakukan cara-cara inteljen, memburu para pembuatnya. Menyita mestinya yang harganya mahal," ujarnya.

Ia menambahkan, terkait Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2023 sebesar Rp. 222 Triliun. Dana sebanyak itu oleh pemerintah digunakan untuk pendanaan bidang kesehatan (50%), kesejahteraan masyarakat (40%), dan penegakan hukum (10%).

"Kesejahteraan masyarakat bisa untuk BLT (Bantuan Langsung Tunai) khusus bagi para karyawan perusahaan rokok atau petani tembakau," terangnya.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi melalui Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan dan Kesra, Agung Widiarto menyampaikan pada sosialisasi Gempur Rokok Ilegal dengan menghadirkan OPD terkait, BPD (Badan Permusyawaratan Desa), PKRT (Paguyuban Ketua Rukun Tetangga), ORARI, RAPI, dan KIM (Komunitas Informasi Masyarakat) diharapkan sosialisasi gempur rokok ilegal bisa lebih optimal.(*)