Bupati Purbalingga Pastikan Bisa Kembali Maju Pilkada 2024

  • Jul 03, 2024
  • Amir M Sinnangga

 

Renata.kim.id, Purbalingga - Mengacu Pasal 19 huruf e yang ada di PKPU, Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi dipastikan maju sebagai calon petahana Bupati Purbalingga pada Pilkada 2024. Hal tersebut disampaikan Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Purbalingga HR Bambang Irawan dalam keterangan pers, Rabu (3/7/2024).

"Pada pasal tersebut disebutkan bahwa masa jabatan dilakukan saat pelantikan. Jika mengacu pasal tersebut, ibu Tiwi saat dilantik menjadi bupati pertama kali adalah pada Jumat 12 April 2019. Setelah dilantik masa jabatan yang dijalani belum melebihi 2,5 tahun. Jadi belum dianggap sebagai satu periode," ungkap HR Bambang Irawan.

Lebih lanjut ia menyampaikan, setelah masa jabatan Tiwi yang pertama berakhir,  Tiwi kembali maju di Pilkada Purbalingga tahun 2020 berpasangan dengan Cawabup Sudono. Pasangan Tiwi-Dono memenangkan Pilkada Purbalingga dan dilantik menjadi Bupati dan Wabup Purbalingga periode 2021-2026 pada Jumat 26 Februari 2021.

“Dengan demikian masa jabatan bu Tiwi sebagai bupati belum dua periode. Karena saat dilantik pertama kali sebagai bupati hanya menjabat kurang dari 2,5 tahun. Makanya mengacu PKPU Nomor 8/2024 beliau kembali bisa maju sebagai Bacabup di Pilkada Purbalingga 2024,’ tegasnya.

HR Bambang Irawan mengatakan, PDI Perjuangan Kabupaten Purbalingga pada Pilkada Kabupaten Purbalingga 2024 kembali mengusulkan kepada DPP PDI perjuangan melalui DPD PDI Perjuangan Jateng agar Tiwi kembali mendapatkan rekomendasi sebagai Cabup dari PDI Perjuangan.

“Intinya kami siap mencalonkan dan memenangkan bu Tiwi di Pilkada Purbalingga 2024,” tegasnya.

Menyinggung soal siapa yang akan  menjadi bakal calon Wakil Bupati mendampingi Calbup Petahana Dyah Hayuning Pratiwi, Orang nomer satu di DPRD Kabupaten Purbalingga ini mengaku masih menunggu rekomendasi dari DPP PDI Perjuangan.

Sementara itu diketahui, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) telah menerbitkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. 

Dalam pasal PKPU nomor 8 pasal 19 huruf e disebutkan: menghitung masa jabatan dilakukan sejak pelantikan.

Menanggapi hal demikian, Ketua KPU Purbalingga Zamaahsari Ramzah mengatakan pada prinsipnya penghitungan masa jabatan dimulai sejak dilakukan pelantikan. Jika saat menjabat Plt. Bupati belum dilantik dan dilantik baru saat menjabat bupati difinitif, hal tersebut tinggal dihitung sampai masa akhir jabatan.

“Apakah sudah menjabat sampai atau lebih 2,5 tahun. Kalau sudah melewati 2,5 tahun maka sudah dianggap satu (1) masa jabatan, dan sebaliknya jika belum sampai 2,5 tahun maka belum dihitung satu (1) masa jabatan sesuai putusan MK Nomor 22/PUU-VII/2009,” katanya.(*)