215 Kades di Purbalingga Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan

  • Jun 21, 2024
  • Amir M Sinnangga

Renata.kim.id, Purbalingga –  Sebanyak 215 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Purbalingga menerima Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan yang semula 6 tahun menjadi 8 tahun. Penyerahan SK dilakukan secara langsung oleh Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi di pendopo Dipokusumo, Jum'at (21/6/2024).

“Untuk memenuhi Pasal 39 dan 118 Undang-undang Nomor 3 tahun 2024 telah ditetapkan Surat Keputusan Bupati Purbalingga tentang Penyesuaian Masa Jabatan Kepala Desa di Purbalingga bagi 215 Kepala Desa,” ungkap Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinpermasdes) Purbalingga, Eni Sosiatman saat memberikan laporan penyerahan SK perpanjangan masa jabatan Kades.

Selanjutnya Eni mengatakan ada tiga periode Kades yang diperpanjang masa jabatannya, yakni periode 2019-2025 sebanyak 175 Kades, periode 2020-2026 sebanyak 9 Kades, dan periode 2022-2028 sebanyak 31 Kades dari total 224 desa di Purbalingga. Namun menurutnya ada 9 Penjabat (Pj) Kades tidak mendapat perpanjangan masa jabatan.

Sementara itu, Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi menyampaikan, setelah menerima SK perpanjangan jabatan agar secepatnya kembali melakukan sinkronisasi dengan. Program pemerintah, baik pusat maupun daerah.

Beberapa program yang sedang menjadi fokus perhatian diantaranya penurunan angka stunting, AUSTS (Anak Usia Sekolah Tidak Sekolah) atau anak putus sekolah, pemberdayaan ekonomi masyarakat, kemiskinan, dan meminimalisir celah potensi-potensi penyelewengan Dana Desa (DD).

Himbauan  Bupati  dengan adanya perubahan masa jabatan Kades ditambah dua tahun agar para kades melakukan singkronisasi dengan pemerintah daerah terkait beberapa program, Kades Majasem, Kecamatan Kemangkon, Tri Muldiati menanggapi bahwa himbauan tersebut siap dilaksanakan.

"Kami siap melaksanakan tugas-tugas pemerintahan daerah maupun pusat, dan juga siap menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan dan  pemberdayaan masyarakat. Semoga bisa menjadikan desa yang lebih baik untuk masyarakat," ungkap kades Tri.

Senada dengan kades Tri Muldiati, Kades Kalaiang, Kecamatan Kemangkon, Beti Yuni Rahayu mengatakan siap melaksanakan himbauan Bupati. Ia juga mengucapkan terima kasih atas penerimaan SK penambahan jabatan tersebut.

"Kami ucapkan terimakasih atas kepercayaan pemerintah untuk melanjutkan amanat hingga dua tahun ke depan. Kami akan laksanakan tugas-tugas pelayanan di tengah masyarakat desa," tutur Kades Beti Yuni Rahayu.(*)